BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting diterapkan dalam dunia pendidikan,
khususnya di perguruan tinggi. Dimana pendidikankewarganegaraan memiliki
peranan yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas,
bertanggung jawab dan beradab. Berdasarkan
rumusan
“Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan
demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan
pengembangandan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer 2005).
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadiandi perguruan tinggi terdiri atas mata kuliah
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka kelompok mata ,kuliah pengembangan kepribadian tersebut
wajib diberikan disemua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di
Indonesia.
Dengan
adanya penyempurnaan kurikulum, mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut
maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru yaitu pendidikan
kewarganegaraan berbasis pancasila. Dengan demikian pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini dapat dijadikan sebagai sintesis
antara “civic education”, “democracy education”, serta “citizenship eduation”
yang berlandaskan filsafat pancasila serta mengandung
muatan
identitas nasional Indonesia, serta muatan makna dari
pendidikan pendahuluan bela Negara (Mansoer 2005).
Hal
ini berdasarkan kenyataan diseluruh Negara di dunia, bahwakesadaran demokrasi
serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat
bangsa, identitas nasional kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut ,
serta dasar-dasar kemanusiaan dan keberadaban.Oleh karena itu, dengan
pendidikan kewarganegaraan diharapkan para intelektual Indonesia memiliki dasar
kepribadian sebagai warga negara yangdemokratis, religius, berkemanusiaan dan
beradab.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, adapun masalah-masalah yang telah penulis rumuskan:
1.
Apakah tujuan pendidikan kewarganegaraan
di perguruan tinggi?
2.
Apakah manfaat dari adanya pendidikan
kewarganegaraan bagimahasiswa?
1.3. Tujuan
Adapun
tujuan-tujuan dari pembuatan makalah ini, sebagai berikut:
1.
Untuk menjelaskan tujuan pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi.
2.
Untuk menjelaskan mengenai dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaraan.
3.
Untuk menjelaskan apa saja yang
melandasi diterapkannya pendidikan kewarganegaran di tingkat perguruan tinggi.
4. Untuk
menjelaskan manfaat dari adanya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.
1.4. Manfaat
Adapun
manfaat yang didapatkan adalah:
1.
Dapat mengetahui tujuan pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi.
2.
Dapat mengeahui dasar pemikiran
pendidikan kewarganegaraan.
3.
Dapat mengetahui apa saja yang
melandasi diterapkannya pendidikan kewarganegaran di tingkat perguruan tinggi.
4.
Dapat mengetahui manfaat dari adanya
pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Landasan Ilmiah Pendidikan
Kewarganegaraan
A.
Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna
dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu
mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu
diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,
nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut
berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga
negara dan Negara, serta pendidikan pendahuluan bela Negara yang semua ini
berpijak pada nilai-nilai
budaya serta dasar filosofi bangsa.Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap
dan perilakucinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat
pancasila.Sebagai suatu perbandingan, di berbagai negara jugadikembangkan
materi Pendidikan Umum (General
Education/ Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku
warganegaranya.
1.
Amerika Serikat : History, Humanity, dan Philosophy.
2.
Jepang :
Japanese History, Ethics,
dan Philosophy
3.
Filipina :
Philipino, Family Planning, Taxation and
Land reform, The Filiphine New Constitution,
dan Study of Human Right.
Di beberapa negara dikembangkan pula bidang
studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu dikenal dengan Civics
Education.
B. Objek
Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan.
Setiap
ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode,
sistem, dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus
jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah
bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu.
Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk
membahas objek material tersebut.Adapun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan
adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun
non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan
bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi
hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara)
dan segi pembelaan negara. Dalam hal pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
terarah pada warga Negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia
dan pada upaya pembelaan negara Indonesia. Objek pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan menuru tKeputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/Dikti/KEP/2006
dijabarkanlebih rinci yang meliputi pokok - pokok bahasan sebagai berikut:
1.
Filsafat Pancasila
2.
Identitas Nasional
3.
Negara dan Konstitusi
4.
Demokrasi Indonesia
5.
Rule of Law dan Hak Asasi Manusia
6.
Hak dan Kewajiban Warganegara serta
Negara
7.
Geopolitik Indonesia
8.
Geostrategi Indonesia
C. Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat
disejajarkan dengan Civics Education
yang dikenal di berbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan
Kewarganegaraan bersifat antar disipliner bukan mono disipliner, karena
kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari
berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembangannya
memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu
politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara,
ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
2.2. Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
A. UUD 1945
1.
Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea
kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia
tentang kemerdekaannya.
2.
Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam pemerintahan serta wajib
menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3.
Pasal 30 (1) mnyatakan bahwa “tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
4.
Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.”
B.
Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara.
C.
Undang -undang No.20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuanPokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU
No.1Tahun 1988)
1. Dalam Pasal 18 (a) disebutkan bahwa
hak dan kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya
belanegara diselenggarakan melalui pendidikan Pendahuluan Bela Negarasebagai
bagian tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2. Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa
Pendidikan Pndahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara
dan dilaksanakansecara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikand asar
sampaiPendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada
tingkat pendidikan tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
D.
Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasionaldan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa
dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK) yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Adapun pelaksanaanya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang
memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi
2.3
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No.
43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam
visi, misi, dankompetensi sebagai berikut :
1.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah merupakansumber nilai dan pedoman dalam pengembangan
dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan realitas yang
dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki
visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan,dan cinta tanah air
dan bangsanya.
2.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secarakonsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan,
dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dengan rasa tanggung
jawab dan bermoral.Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah
untuk menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebanggsaan dan
cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki
daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan
yangdamai berdasarkan system nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi
mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat
bangsa.
2.4
Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan Bagi
Mahasiswa
1. Untuk memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan
oleh bangsa dan negara.
2.
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
3.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapa tmengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
4.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan :
1.
Pendidikan demokrasi penting untuk
pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan
pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi.
2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap
dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa
Pancasila.
3.
Objek material Pendidikan
Kewarganegaraan adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang
atau cabang ilmu yaitu yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara
dalam kesatuan bangsa dan negara.
4.
Objek formal dari Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup dua segi yaitu segi hubungan antar warga negara dan
negara (termasuk hubungan antar warga negara) dan segi pembelaan negara.
5.
Subtansi kajian Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan
Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Rule of Law dan Hak Asasi Manusia, Hak dan
KewajibanWarganegara serta Negara, Geopolitik Indonesia, serta Geostrategi Indonesia.
6.
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat
antar disipliner (antar bidang) karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu
Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.
7.
Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan diantaranya UUD 1945,Ketetapan MPR No.II/MPR/1999,
Undang-undang No.20 Tahun 1982,Undang-Undang No.20 Tahun 2003, dan surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
sangat bermanfaat, kunjungi juga ya.. http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/uu-pemilu-baru-masih-menyisakan-persoalan.html
BalasHapus