Laman

Jumat, 25 Mei 2012

perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia


BAB I PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting diterapkan dalam dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Dimana pendidikankewarganegaraan memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan beradab. Berdasarkan
rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangandan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer 2005).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadiandi perguruan tinggi terdiri atas mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata ,kuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan disemua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum, mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru yaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila. Dengan demikian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini dapat dijadikan sebagai sintesis antara “civic education”, “democracy education”, serta “citizenship eduation” yang berlandaskan filsafat pancasila serta mengandung
muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna dari pendidikan pendahuluan bela Negara (Mansoer 2005).
Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh Negara di dunia, bahwakesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut , serta dasar-dasar kemanusiaan dan keberadaban.Oleh karena itu, dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yangdemokratis, religius, berkemanusiaan dan beradab.
1.2  Rumusan Masalah

 Berdasarkan latar belakang di atas, adapun masalah-masalah yang telah penulis rumuskan:
1.      Apakah tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi?
2.      Apakah manfaat dari adanya pendidikan kewarganegaraan bagimahasiswa?

1.3. Tujuan
 Adapun tujuan-tujuan dari pembuatan makalah ini, sebagai berikut:

1.      Untuk menjelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
2.      Untuk menjelaskan mengenai dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan.
3.      Untuk menjelaskan apa saja yang melandasi diterapkannya pendidikan kewarganegaran di tingkat perguruan tinggi.
4.      Untuk menjelaskan manfaat dari adanya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.


 1.4. Manfaat

Adapun manfaat yang didapatkan adalah:
1.      Dapat mengetahui tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
2.      Dapat mengeahui dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan.
3.      Dapat mengetahui apa saja yang melandasi diterapkannya pendidikan kewarganegaran di tingkat perguruan tinggi.
4.      Dapat mengetahui manfaat dari adanya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa





BAB II PEMBAHASAN

2.1. Landasan Ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan

A.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.

Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan Negara, serta pendidikan pendahuluan bela Negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa.Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilakucinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat pancasila.Sebagai suatu perbandingan, di berbagai negara jugadikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/  Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
1.      Amerika Serikat             : History, Humanity, dan Philosophy.
2.      Jepang                           : Japanese History, Ethics, dan Philosophy
3.      Filipina                             : Philipino, Family Planning, Taxation and Land reform, The Filiphine New Constitution, dan Study of Human Right.

 Di beberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu dikenal dengan Civics Education.

B. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan.

Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat universal. Objek  pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek  formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut.Adapun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara) dan segi pembelaan negara. Dalam hal pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga Negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan pada upaya pembelaan negara Indonesia. Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menuru tKeputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/Dikti/KEP/2006 dijabarkanlebih rinci yang meliputi pokok - pokok bahasan sebagai berikut:
1.      Filsafat Pancasila
2.      Identitas Nasional
3.       Negara dan Konstitusi
4.      Demokrasi Indonesia
5.      Rule of Law dan Hak Asasi Manusia
6.      Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7.      Geopolitik Indonesia
8.      Geostrategi Indonesia

C. Rumpun Keilmuan

Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan Civics Education yang dikenal di berbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antar disipliner bukan mono disipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.









2.2. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

A.  UUD 1945
1.      Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2.      Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam pemerintahan serta wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3.      Pasal 30 (1) mnyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
4.      Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan  pengajaran.”
B.      Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
C.    Undang -undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuanPokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No.1Tahun 1988)
1. Dalam Pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya belanegara diselenggarakan melalui pendidikan Pendahuluan Bela Negarasebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2. Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pndahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakansecara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikand asar sampaiPendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.

D.    Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionaldan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Adapun pelaksanaanya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi


2.3    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi, dankompetensi sebagai berikut :

1.             Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakansumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan,dan cinta tanah air dan bangsanya.
2.             Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secarakonsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebanggsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yangdamai berdasarkan system nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.





2.4       Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa

1. Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
3. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapa tmengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
4. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa











BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
1.      Pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi.
2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
3.      Objek material Pendidikan Kewarganegaraan adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu yaitu yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
4.      Objek formal dari Pendidikan Kewarganegaraan mencakup dua segi yaitu segi hubungan antar warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara) dan segi pembelaan negara.
5.      Subtansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencakup Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Rule of Law dan Hak Asasi Manusia, Hak dan KewajibanWarganegara serta Negara, Geopolitik Indonesia, serta Geostrategi Indonesia.
6.      Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antar disipliner (antar bidang) karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.
7.      Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya UUD 1945,Ketetapan MPR No.II/MPR/1999, Undang-undang No.20 Tahun 1982,Undang-Undang No.20 Tahun 2003, dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006

1 komentar:

  1. sangat bermanfaat, kunjungi juga ya.. http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/uu-pemilu-baru-masih-menyisakan-persoalan.html

    BalasHapus